HeadlinesKriminalPilihanEditor

Terinspirasi Vidio 18+, Pria Ini Jual ABG ke Pria Hidung Belang

SUARATIMUR (SURABAYA) – Disreskrimsus (Direktorat Reserse Kriminal Khusus) Unit IV Siber Polda Jatim, berhasil membongkar praktek prostitusi online yang melibatkan anak dibawah umur (ABG), dengan mengamankan BD (39) warga Kelurahan Bukir Kecamatan Gadingrejo Kota Pasuruan sebagai tersangka.

 

Terungkapnya kasus ini dari patroli siber yang dilakukan unit IV Ditreskrimsus Polda Jatim pada awal Januari 2021, dari patroli tersebut, unit IV melakukan analisa dan penyelidikan terhadap salah satu akun yang diketahui milik tersangka.

 

“Terungkapnya prostitusi online ini setelah anggota unit siber IV melakukan patroli siber. Sehingga dilakukan penyelidikan hingga penangkapan terhadap tersangka,” kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko, Kamis (10/3/2021) siang.

 

Kabid Humas Polda Jatim juga menyebutkan, jika pelaku dalam menjajakan anak dibawah umur melalui media sosial dan pesan whatsapp, semua ini dilakukan tersangka, karena terinspirasi dan termotivasi kebiasaan tersangka melihat vidio porno (vidio 18+).

 

“Tersangka ini terangsang setelah melihat video porno dan ingin melakukan fantasi seks,” tambahnya.

 

Tersangka sendiri dibekuk di salah satu hotel yang berada di kawasan Jalan S. Parman, Dusun Krajan Kulon, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo.

 

Dari tangan tersangka, polisi berhasil polisi menyita hanphone serta screnshot percakapan tersangka dan pria hidung belang sebagai barang bukti dan menjerat tersangka dengan dengan Pasal 27 ayat 1 Jo pasal 45 ayat 1 UU nomor 19 tahun 2016 perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dan/atau pasal 296 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun dan denda 1 Milyar. (*)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button