BirokrasiHeadlinesPilihanEditor

Pohon di Sepadan Sungai Ditebang Tanpa Izin?

BANYUWANGI, suaratimuronline.com – Pohon Bendo yang ada di sepadan sungai di Dusun Jajang Surat Lor Desa Karangbendo Kecamatan Rogojampi Banyuwangi, Senin (4/5/2021) ‘hilang’ ditebang tanpa izin oleh seseorang.

Hal ini dibernarkan oleh Eko Susanto selaku Koordinator Air Wilayah Kecamatan Rogojampi saat dihubungi media ini. “Saya tidak mengeluarkan izin untuk penebangan pohon bendo yang ada di sepadan sungai di Dusun Jajarang Surat Lor,” ujar Eko.

Eko mengatakan, bahwa dirinya tidak pernah mengeluarkan izin penebangan pohon untuk kepentingan pribadi warga, tapi kalau untuk keperluan masyarakat (keperluan bersama), dirinya akan mengeluarkan ijin penebangan.

“Saya tidak akan mengijinkan kalau penebangan pohon di sepadan sungai untuk kepentingan pribadi, tapi kalau untuk kepentingan masyarakat banyak, ijin tersebut akan kami keluarkan,” beber Eko.

Eko juga mengatakan,bahwa pihaknya akan mencari tahu yang bertanggung jawab dalam penebangan pohon tersebut, dan akan kayu yang sudah ditebang akan ditarik dan ditaruh di Korsda.

“Kalau memang benar ada penebangan, akan kami cari siapa yang melakukan itu, karena kami tidak memberikan ijin, nanti kayu itu akan kami ambil dan ditaruh di korsda, karena itu bukan pohon milik pribadi,” tegas Eko.

Seperti diketahui, pada Senin pagi, beberapa orang dengan menggunakan kendaraan pick up L 300 dengan nopol Z 8710 DG melakukan penebangan pohon bendo di sepadan sungai di Dusun Jajang Surat Lor.

Saat media ini mendatangi lokasi penebangan, ZA salah satu warga setempat mengatakan, bahwa di lokasi penebangan ada orang yang bertanggung jawab terhadap penebangan, dirinya juga sempat menanyakan ijin penebangan kayu tersebut.

“Tadi ada orang di lokasi penebangan yang mengaku bernama Asmuni, katanya Dusun Tosari Desa Gombolirang, saat saya tanya ijinnya, katanya kayu tersebut di lahan milik DW, dan ia juga mengatakan tidak perlu ijin, karena pihak pengairan tidak akan mengijinkan, tapi cukup membayar ke salah satu kelompok HIPPA,” ujar ZA.

Bahkan penebang kayu juga mengatakan, jika ke salah satu kelompok HIPPA sudah membayar sebesar 700 ribu. “Untuk memotong kayu bendo di sepadan sungai itu, ia sudah membayar 700 ribu sebagai ijin penebangan ke salah satu kelompok HIPPA,” pungkas ZA menirukan ucapan orang yang mengaku bernama Asmuni. (tim)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button