BirokrasiKriminalPilihanEditor

Komplotan Garong Curanmor Dibekuk Polres Jember, Belasan Motor Berhasil Diamankan

JEMBER, suaratimuronline.com – Satreskrim Polres Jember berhasil mengungkap komplotan pelaku curnamor (Pencurian kendaraan bermotor) yang selama ini sering menjalankan aksinya di kawasan kampus Sumbersari Jember, tidak tanggung-tanggung, 4 pelaku berhasil diamankan dan 1 pelaku dinyatakan DPO (Daftar Pencarian Orang).

4 pelaku yang berhasil diamankan, diantaranya Nursalam (33), Hafid (36) keduanya warga Desa Karangbayat Sumberbaru Jember, Fendi (39) warga Desa Gelang Sumberbaru, serta Ahmad Rofiqi (24) juga warga Desa Gelang Sumberbaru yang berperan sebagai penadah barang hasil curian.

Wakapolres Jember Kompol. Hendry Ibnu, Senin (7/8/2023), dalam keterangan persnya menyatakan, bahwa terungkapnya komplotan curanmor yang selama ini sering beraksi di kawasan kampus, bermula tertangkapnya Hafid terlebih dahulu.

Dari pemeriksaan yang dilakukan terhadap Hafid, polisi berhasil mengamankan 1 unit sepeda motor Honda Scoopy nopol S 6193 JAF. “Saat dilakukan pemeriksaan terhadap HF (Hafid), dan dikembangkan oleh Satreskrim, diketahui jika motor curian tersebut ia peroleh dari RF (Rifqi),” ujar Wakapolres.

Kemudian polisi melakukan penangkapan terhadap Rofiqi, dan dari rumah Rofiqi, polisi berhasil menemukan beberapa unit sepeda motor yang tidak dilengkapi surat-surat, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap Rofiqi, ternyata, unit sepeda motor tersebut didapat dari penjualan yang dilakukan oleh Nursalam, Fendi dan DH (DPO).

“Dari dua penadah tersebut, kami akhirnya berhasil mengamankan pelakunya, ada 3 pelaku yang berperan sebagai ekskutor, hanya saja 1 pelaku dengan inisial DH asal Kabupaten Lumajang, saat ini kami nyatakan DPO,” beber Wakapolres.

Sementara modus yang dilakukan pelaku dalam menjalankan aksinya, Wakapolres menyebutkan, jika pelaku saat beraksi dengan cara merusak pintu rumah maupun tempat kos para korbannya, dan membawa sepeda motornya dengan menggunakan kunci T.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, polisi menjerat 4 pelaku yang sudah diamankan dengan pasal 363 KUHP dan pasal 480 KUHP. “Untuk Ekskurotrnya kami jerat dengan pasal 363 KUHP, ancamannya 7 tahun penjara, sedangkan untuk penadahnya kami jerat dengan pasal 480 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara,” pungkas Wakapolres. (*)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button