BirokrasiHeadlinesPilihanEditor

KIN RI Temukan adugaan Banyak Penyimpangan Penggunaan Dana Desa di kabupaten Jember

JEMBER – Komite Investigasi Negara (KIN) Republik Indonesia ((RI) perwakilan Kabupaten Jember, menemukan sejumlah penyimpangan penggunaan anggaran Dana Desa di sejumlah desa di Jember, salah satunya di Desa Klatakan Kecamatan Tanggul Jember.

Nurul Huda ketua KIN RI perwakilan Jember menyatakan, bahwa pihaknya disinyalir adanya dugaan penyimpangan anggaran DD di Desa di seluruh kabupaten Jember diantaranya desa Klatakan kecamatan tanggul tahun 2022 dengan pagu Rp. 1,215 Milyar

Dimana dalam LPJ (Laporan Pertanggung Jawaban) yang ditemukan oleh KIN RI, ada beberapa point yang laporannya diduga tidak sesuai dengan dilapangan, diantaranya anggaran beasiswa yang mencapai Rp. 29 juta, dana perawatan ruang isolasi covid sebesar Rp. 23 juta lebih, serta peningkatan alat produksi penggilingan padi sebesar Rp. 174 juta.

“Dari informasi warga, dan investigasi yang kami telusuri, 3 point terdiri dari beasiswa, perawatan ruang covid, dan peningkatan penggilingan padi, hanya akal-akalan pemerintah Desa, sehingga kami menduga adanya penyimpangan dalam pengelolaanya,” ujar Huda didampingi Taufiq Ardianto.

Menurut Huda, adanya dugaan penyalahgunaan anggaran DD di Desa Klatakan ini cukup beralasan, diantaranya tidak adanya lembaga PAUD di desa Klatakan yang menerima bantuan DD, berakhirnya masa Pandemi Covid, serta tidak ditemukannya penggilingan padi milik pemerintah Desa.

“Beberapa lembaga PAUD yang kami temui, mengaku sampai saat ini belum menerima bantuan anggaran dari Pemdes, selain itu, Pemdes juga tidak memiliki penggilingan padi, tapi di LPJ menganggarkan sampai Rp. 174 juta, ini yang kami temukan,” jelasnya.

Pihaknya pun akan membawa temuan ini ke APH (Aparat Penegak Hukum), agar penyalahgunaan anggaran DD di Desa Klatakan diproses sesuai ketentuan, apalagi saat pihaknya melakukan klarifikasi ke kepala desa, pihak kepala desa enggan memberikan tanggapan dan justru menantang lembaganya untuk melaporkan ke APH.

“Kami pernah konfirmasi ke kepala desa, tapi malah marah-marah, dan tidak takut dilaporkan, sehingga jawaban seorang pejabat publik seperti ini sangat tidak pantas,” ujar Huda.

Sementara Ali Wafa Kepala Desa Klatakan, saat dikonfirmasi wartawan menyampaikan, bahwa SPJ tersebut sudah sesuai, dimana beasiswa sudah disalurkan ke PAUD dan juga anggaran penanganan Covid juga sudah disalurkan ke tim kesehatan desa.

“Apa yang dituduhkan itu gak benar, anggaran beasiswa sudah kami serahkan ke lembaga PAUD yang ada di balai desa, begitu juga anggaran perawatan ruang Covid, juga sudah kami serahkan ke pihak kesehatan desa, dalam hal ini Poskesdes (Pos Kesehatan Desa),” pungkasnya. (*)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button