BirokrasiHeadlinesPilihanEditor

Cegah Permasalahan Hukum, RSD Balung MOU Dengan Kejari Jember

JEMBER, suaratimuronline.com – Dalam upaya mencegah permasalahan hukum dibidang perdata dan tata usaha negara, Rumah Sakit Daerah Balung Jember melaksanakan Memorandum of Understanding atau MOU kerjasama dengan Kejaksaan Negeri Jember.

Direktur RSD Balung dr Andre Kusuma Sp.BS menyampaikan, pihaknya melaksanakan kerjasama itu sangat disambut baik oleh Kejaksaan Negeri Jember. “Kedepan kita akan kembangkan berbagai inovasi pelayanan kesahatan untuk masyarakat Jember. Untuk itu berbagai regulasi harus kita taati, kerjasama dengan Kejari Jember ini pentinh agar kebijalan kita sesuai aturan hukum yang berlaku,” terang Dirut RSD Balung dr Andre Kusuma Sp.BS, Senin (23/11/2021). Dalam kerjasama itu pihak Kejari Jember turut hadir Kajari Jember Zullikar Tanjung, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Agus Taufikurrahman beserta staf jaksa pengacara negara. Sedangkan dari RSD Balung dihadiri sejumlah pejabat dan staf bagian keuangan dan bagian pengadaan barang jasa.

Kepala Kejari Jember Zullikar Tanjung SH, MH, menerangkan, kesepakatan bersama ini dimaksudkan untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi kedua belah pihak dalam penyelesaian masalah Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara. “Kesepakatan bersama ini ditujukan untuk meningkatkan efektifitas penyelesaian masalah Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara baik di dalam maupun di luar pengadilan,” terang Kajari Jember Zullikar Tanjung. Dia juga menambahkan, pihaknya juga melakukan Pemberian Bantuan Hukum yaitu tugas Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam Perkara Perdata maupun Tata Usaha Negara untuk mewakili RSD Balung berdasarkan Surat Kuasa Khusus, baik sebagai Penggugat maupun Tergugat yang dilakukan secara litigasi maupun non litigasi. Selain itu juga Pemberian Pertimbangan Hukum yaitu tugas Jaksa Pengacara Negara untuk memberikan pendapat hukum (Legal Opinion) dan/atau pendampingan Hukum (Legal Assistance) di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara atas dasar permintaan dari RSD Balung. Tidak hanya itu Kejari Jember juga bisa melakukan tindakan hukum lainnya yaitu tugas Jaksa Pengacara Negara untuk bertindak sebagai mediator atau fasilitator dalam hal terjadi sengketa atau perselisihan antara atau dengan lembaga negara, instansi pemerintah di pusat/daerah, BUMN/BUMD dan pihak lainnya. (Minto)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button