HeadlinesKriminalPilihanEditor

Bobol Toko di Pasar, Warga Mumbulsari Di Tangkap Polisi

JEMBER, suaratimuronline.com – Deni (33) warga asal Dusun Pejimangar Desa Lampeji Mumbulsari Jember, harus berususan dengan pihak Polsek Mumbulsari dan merelakan kebebasannya di balik jeruji besi, hal ini setelah aksinya dalam mencuri rokok dan sembako di toko milik Indra Dwi Maulana (21) salah satu pedagang pasar Mumbulsari berhasil diungkap jajaran unit reskrim Polsek Mumbulsari.

Informasi yang berhasil dihimpun media ini, peristiwa ini sendiri terjadi pada Sabtu 23 Juni lalu, dimana korban yang saat itu berniat mengecek tokonya kaget kondisi grendel dan gembok yang biasanya rapi terlihat rusak, setelah dilakukan pengecekan ke dalam, ternyata beberapa bungkus rokok dan sembako di dalam toko sudah berkurang dan terlihat acak-acakan.

Tidak hanya itu, korban juga menemukan sebuah linggis di bawah meja dagangannya. Sadar telah menjadi korban pencurian, korban saat itu juga langsung lapor ke Mapolsek Mumbulsari.

“Saat mendapat laporan, kami langsung perintahkan anggota kami untuk melakukan olah TKP dan melakukan penyelidikan serta meminta keterangan saksi-saksi, hingga akhirnya mendapatkan petunjuk serta bukti-bukti yang mengarah kepada pelaku, setelah dicek dan diperiksa, pelaku mengakui jika sudah melakukan pencurian di toko milik pelapor,” ujar Kapolsek Mumbulsari AKP. Subagyo, SH, Minggu (27/6/2021) malam.

Kapolsek menambahkan, modus dari pelaku adalah membobol toko yang ditinggal pemiliknya dengan cara mencongkel grendel dan tembok menggunakan linggis yang sudah disiapkan oleh pelaku. “Modus pelaku dalam menjalankan aksinya dengan cara mencongkel grendel dan gembok menggunakan linggis, atas kejadian ini, korban mengalami kerugian yang ditaksir sekitar 4 juta rupiah,” beber Kapolsek.

Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita beberapa barang curian yang belum sempat terjual, dianratnya Rokok Surya 12 sebanyak satu bungkus, Rokok Rambiagung sebanyak 8 (Delapan) slop, Topas 12 sebanyak satu slop, dan Diplomat sebanyak satu bungkus.

Selain itu, topi, pakaian, linggis dan sepeda motor Suzuki Smash tanpa plat milik pelaku juga turut disita pihak Polsek Mumbulsari. “Atas perbuatannya, pelaku kami jerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke 5e Sub Pasal 362 KUHPidana,” pungkas Kapolsek. (*)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button