HeadlinesKriminalPilihanEditor

Kasus Honor Pemakaman Covid di Tambah Tersangka Baru, Polisi Belum Lakukan Penahanan Ini Alasannya

JEMBER, suaratimuronline.com – Perkara dugaan korupsi pemakaman honor Covid-19 memasuki babak baru, dimana sebelumnya ada 1 tersangka yang sudah ditetapkan dalam kasus yang sempat viral pada 2021, Rabu (27/7/2022) kembali menetapkan 1 tersangka lagi, sehingga total saat ini sudah ada 2 tersangka dalam kasus yang menjadi perhatian nasional tersebut.

Kasatreksrim Polres Jember AKP. Dika Hadiyan Wiratama, saat dikonfirmasi sejumlah wartawan membenarkan adanya penetapan tersangka baru dalam pusara kasus korupsi honor pemakaman Covid-19.

“Benar ada 1 tambahan tersangka dari kasus dugaan korupsi honor pemakaman Covid-19, yakni MD yang semula sebagai saksi, statusnya meningkat sebagai tersangka, setelah kami bersama dengan Unit Tipikor Polda Jatim melakukan gelar perkara dalam kasus ini,” ujar Kasatreskrim.

MD sendiri tidak lain adalah M. Djamil yang juga mantan kepala BPBD Jember yang saat ini sabagai Staf Ahli Bupati di Pemkab Jember.

Namun meski statusnya sudah ditetapkan sebagai tersangka, pihak Polres Jember tidak melakukan penahanan, dikarenakan yang bersangkutan kooperatif saat menjalani pemeriksaan, dan juga statusnya sebagai ASN di Pemkab Jember yang masih dibutuhkan tenaganya.

“Saat ini kami belum melakukan penahanan terhadap kedua tersangka, karena keduanya kami anggap masih kooperatif dan juga statusnya sebagai ASN yang tenaganya masih dibutuhkan untuk melayani masyarakat,” jelas Kasatreskrim.

Sebelumnya Polisi juga sudah menetapkan Kabid Kedaruratan dan Logistik BPBD Jember, penetapan tersangka ini setelah polisi menemukan dugaan kuat adanya penyelewengan anggaran untuk honor petugas pemakaman korban Covid dengan cara melakukan pemotongan honor kepada petugas.  (Minto)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button