HeadlinesKriminalPilihanEditor

Tidak Sampai 1×24 Jam, Pencuri Handphone di Jember Berhasil Dibekuk Polisi

JEMBER, suaratimuronline.com – Aksi pencurian sebuah Handphone milik Samsul Arifin warga Denpasar Bali yang dilakukan oleh M.Afandi (20) pemuda asal Dusun Dawuhan Desa Karangrejo Kecamatan Mumbulsari Jember, berhasil diungkap jajaran Polsek Mumbulsari tidak sampai dari 1×24 jam.

Hal ini setelah upaya penyelidikan yang dilakukan jajaran Polsek Mumbulsari serta koordinasi dengan sejumlah pemilik counter handphone membuahkan hasil, dimana pelaku yang menjalankan aksinya pada Senin (25/7/2022) dinihari, berhasil dibekuk jajaran Unit Reskrim Polsek Mumbulsari pada Senin petang, saat pelaku usai menjual handphone merek A55 yang ia curi.

“Pelaku menjalankan aksinya pada senin dinihari sekitar jam 2 pagi, saat korban terlelap tidur, dan pagi harinya mencari keberadaan handphone nya, tapi tidak ketemu, sehingga korban melapor ke kami, setelah mendapatkan laporan, kami langsung melakukan penyelidikan dengan menghubungi konter-konter yang ada di kecamatan Mumbulsari dan juga di kawasan kampus,” ujar Kapolsek.

Rupanya koordinasi yang dilakukan Polsek Mumbulsari dengan pemilik Counter membuahkan hasil, pelaku menjual handphone di salah satu counter yang ada di kawasan kampus pada Senin petang, begitu mendapatkan informasi polisi langsung melakukan penyelidikan dan informasi dari pemilik counter, jika yang menjual adalah pelaku.

“Setelah kami mendapatkan informasi tentang pelaku, kami menjemput pelaku di rumahnya, saat kami lakukan pemeriksaan pelaku mengakui perbuatannya, dan kami amankan di Mapolsek,” ujar Kapolsek.

Sementara dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita barang bukti uang senilai Rp. 1.365 ribu sisa hasil penjualan handphone, sepeda motor Supra X P 5689 MF yang digunakan sebagai sarana pelaku saat menjalankan aksinya.

“Saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan untuk kami kembangkan, karena tidak menutup kemungkinan pelaku juga pernah menjalankan aksi serupa ditempat lain,” pungkas Kapolsek. (Minto)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button