HeadlinesPilihanEditorPolitik

Terkait Kasus Pidana Anggota DPRD Bangkalan, Majelis Kehormatan Tegur DPD Partai Gerindra Jatim

JAKARTA, suaratimuronline.com – Anwar Sadat Plt. Ketua DPD Partai Gerindra Jawa Timur, mendapat surat peringatan dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP), terkait pernyataannya yang memberikan perlindungan hukum terhadap H anggota DPRD Kabupaten Bangkalan Madura Jawa Timur.

Surat peringatan dengan nomor 05-448/A/MK-GERINDRA/2021 tertanggal 22 Mei 2021 yang ditandatangani oleh Majelis Kehormatan Partai Gerindra Habiburrohman SH. MH selaku ketua dan M. Maulana Bungaran SH. MH selaku sekretaris ini menyikapi pernyataan Anwar Sadat di beberapa media.

Menurut Majelis Kehormatan, apa yang disampaikan oleh plt ketua DPD Gerindra Jatim menyikapi kasus anggota DPRD Kabupaten Bangkalan yang akan memberikan bantuan hukum, dianggap tidak sesuai dengan prinsip Partai Gerindra, karena persoalan yang menjerat H selaku anggota DPRD Kabupaten Bangkalan tersebut merupakan urusan pribadi dan tidak ada kaitannya dengan partai.

“Kepada Plt. Ketua DPD Partai Gerindra Jatim, agar meralat ucapannya dan segera memperbaiki, karena urusan hukum tersebut merupakan urusan pribadi yang bersangkutan (pelaku) dan tidak ada kaitannya dengan partai politik. Pernyataan dengan memberikan perlindungan terhadap pelaku pidana justru akan mencoreng dan berimbas pada partai,” demikian bunyi dari surat peringatan tersebut.

Seperti diketahui, Plt. Ketua DPD Partai Gerindra Jatim Anwar Sadat, dalam pernyataannya terhadap beberapa media mentakan, jika pihak DPD Partai Gerindra Jatim menyerahkan sepenuhnya kasus yang menjerat H anggota DPRD Kabupaten Bangkalan kepada penegak hukum.

Namun karena H merupakan kader dari Partai Gerindra, pihaknya akan memberikan pendampingan hukum kepada yang bersangkutan seperti yang dikutip dari media www.jakartanews.com. “Tentu Partai Gerindra akan memberikan bantuan hukum kepada yang bersangkutan. Karena tentu ini harus di bedah persoalannya, terang benderang. Dan aparat penegak hukum yang lebih memiliki kemampuan dan kewenangan untuk mengurai persoalan ini. Dan yang bersangkutan saudara H akan kita bantu pembelaan hukum,” ujar Anwar Sadat.

Kalau saudara H dinyatakan bersalah dan kemudian dibawa ke meja pengadilan dan terbukti bersalah, pihaknya akan menghormati seluruh putusan hukum.

“Kita serahkan ke aparat penegak hukum untuk persoalan itu. Seterang-terangnya,” jelasnya

Sekedar diketahui, Anggota DPRD Bangkalan berinisial H menjadi tersangka kasus penembakan warga. H menjadi tersangka bersama dua orang lain yakni S dan M yang merupakan karyawannya.

Ketiga tersangka bertanggung jawab atas kematian L yang ditemukan tewas dengan luka tembak pada Minggu (28/3) dini hari sekitar pukul 01.00 WIB.

Sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Bangkalan AKP Sigit Nursiyo Dwiyugo mengatakan ada tiga tersangka dalam kasus ini. Yakni anggota dewan berinisial H, lalu dua karyawannya S dan M. Awalnya hanya dua tersangka yang ditangkap. Setelah meminta keterangan keduanya, anggota dewan itu pun turut ditangkap.

“Iya, sejak kejadian pada Maret, kejadiannya kan malam Minggu, nah malam Senin belum 1×24 jam kita sebenarnya sudah mengamankan dua tersangka. Sudah kita amankan senjata apinya. Dua tersangka inisial S dan M,” kata Sigit.

Sigit mengatakan pihaknya lalu melakukan pemeriksaan saksi dan diketahui ada tersangka lain. Ternyata, tersangka tersebut merupakan anggota DPRD Bangkalan dari fraksi Gerindra.

“Dari situ kita lakukan pemeriksaan termasuk ada dua saksi dari masyarakat sekitar, akhirnya dari keterangan saksi dan bukti yang kita dapat mengarah eksekutor itu inisial H. Inisial H ini betul Anggota dewan. Iya benar (fraksi Gerindra),” jelasnya. (*)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button