BirokrasiPilihanEditor

Berikan Bantuan Kepada Napi Asimilasi, Ini Pesan Wabup Muqit

SUARATIMUR (JEMBER) – Wakil Bupati Jember, Drs. KH. A Muqit Arief, kembali melepas narapidana yang bebas berkat program asimilasi pemerintah pusat, Jumat, 19 Juni 2020.

“Ini merupakan rangkaian kegiatan yang ke sekian kalinya, yang mana pemerintah turut andil dalam pelepasan ini,” kata wabup.

Sejak pertama, sebanyak 353 narapidana telah dibebaskan dari lapas kelas II A Jember melalui program tersebut. Jumlah ini termasuk 22 orang yang baru saja bebas.

Seperti mantan narapidana sebelumnya, mereka mendapatkan bingkisan berupa sembako dan uang saku. Selain itu juga difasilitasi dengan kendaraan untuk mengantar ke rumah masing-masing.

“Sekarang masayarakat dihadapkan dengan persoalan ekonomi, banyak yang tidak bisa bekerja, disarankan untuk tinggal di rumah, maka dengan pulangnya napi ini menambah pengeluaran keluarga, maka dari itu pemerintah memberikan bantuan, walaupun sedikit, setidaknya meringankan ekonomi keluarga di rumah,” kata wabup.

Apabila ada warga binaan yang pulang dari Lapas Jember, wabup berpesan kepada kepala desa maupun tokoh agama agar menjenguk mereka. Karena itu akan menjadi motivasi, sehingga mereka tidak merasa direndahkan, dan diterima layaknya warga yang lain.

“Dan yang pasti, saya mengharapkan mereka kembali ke jalan yang benar dan meminta maaf kepada keluarga, terutama pada kedua orang tua, serta berjanji tidak akan mengulangi kesalahan ini,” ujar wabup.

Sementara itu kepala Lapas Kelas IIA Jember, Yandi Suyandi, menjelaskan adanya narapidana yang mengulangi kesalahan. Dari 353 mantan napi, ada 1 orang yang mengulangi kesalahan. Orang ini sudah dimasukan ke lapas lagi.

“Dua minggu yang lalu kita jemput setelah prosesnya selesai di kantor polisi. Perintah menteri, langsung distrapsel atau tidak bisa dicampur dengan narapidana yang lain,” terangnya.

Untuk mencegah terjadinya kesalahan lagi oleh napi yang bebas berkat asimilasi, maka Lapas Jember memperketat persayaratan jaminan dari keluarga.

“Karena waktu pertama belum ada jaminan dari keluarga. Sekarang sudah ada persayaratan jaminan dari keluarga. Kalau kasus 363 (pencurian dengan kekerasan, red), maka harus ada jaminan dari kepala desa,” pungkasnya. (*)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button