HeadlinesKriminalPilihanEditor

Tuding Warga Selingkuh, Dua Oknum Wartawan Lakukan Pemerasan, Eh Diringkus Polisi

JEMBER, suaratimuronline.com – Jajaran Satreskrim Polres Jember, berhasil meringkus dua oknum wartawan yang melakukan pemerasan terhada EY warga Wuluhan, kedua oknum tersebut adalah M. Erwin alias Tosan (35) oknum wartawan media online warga Karangrejo Sumbersari dan H. Abdullah alias Samirin (50) warga Gebang Patrang Jember yang juga direktur salah satu media online expresi.

Informasi yang berhasil dihimpun media ini, aksi pemerasan kedua oknum wartawan dan direktur media ini, bermula saat keduanya mengikuti EY setelah keluar dari salah satu hotel di Kecamatan Ajung Jember sampai dirumahnya.

Oleh kedua pelaku, korban dituding telah melakukan perselingkuhan, dan jika tidak ingin diberitakan, korban disuruh menyediakan sejumlah uang sebesar 17 juta rupiah, namun karena korban tidak memiliki uang sebanyak itu, oleh korban pelaku disanggupi akan dibayar sebesar 3 juta.

“Saat itu korban menyanggupi hanya bisa membayar 3 juta rupiah, kemudian oleh korban di beri panjer alias uang awal sebesar 1 juta rupiah, dan sisanya dijanjikan akan diberikan beberapa hari kemudian,” ujar salah satu sumber di kepolisian yang enggan disebut namanya.

Merasa jadi korban pemerasan EY pun melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian, sehingga diatur strategi untuk menangkap kedua pelaku. “Saat pelaku menghubungi korban dan meminta sisa pembayaran yang 2 juta, korban langsung koordinasi dengan pihak kepolisian, dan pelaku berhasil ditangkap saat menerima uang pemerasan dari korban di Desa Wonojati Jenggawah,” ujarnya.

Kasatreskrim Polres Jember AKP. Komang Adi Wiguna, saat dikonfirmasi media ini membenarkan adanya penangkapan terhadap kedua pelaku yang merupakan oknum wartawan di Jember. “Iya mas benar, dalam waktu dekat akan segera kami rilis,” ujar Kasatreskrim.

Informasi lain menyebutkan, jika pelaku tidak hanya berdua dalam menjalankan aksinya, namun ada dua pelaku lain yang ikut menikmati uang  hasil dari pemerasan yang dilakukan oleh Erwin dan Abdullah, mereka berinisial T dan G, sedangkan untuk T sendiri informasi yang diterima media ini sudah tertangkap, namun belum ada penjelasan resmi dari pihak berwajin, sedangkan G yang juga warga Jenggawah, saat ini dikabarkan sudah melarikan diri.

Dari tangan kedua pelaku, polisi berhasil mengamankan uang senilai 2 juta rupiah, 3 buah handphone, dan 1 unit mobil jenis Escudo yang dijadikan sarana aksi kejahatan kedua pelaku. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan pasal 368 KUHP tentang Pemerasan dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara. (*)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button