HeadlinesKriminalPilihanEditor

Sudah Diberi Tumpangan Nginap, Dani Malah Gondol HP Pemilik Rumah

Jember, suaratimuronline.com – Orang tidak tau diuntung, Sudah Diberi Hati Minta Rempelo mungkin ini yang bisa digambarkan kepada sosok Dani Suadi (40) warga asal Kecamatan Blimbing Malang, dan merantau ke Jember untuk menjadi tukang parkir.

 

Bagaimana tidak, ia yang tidak memiliki tempat tinggal tetap selama berada di Jember, ditampung oleh warga Jalan Bungur 47 lingkungan Karang Dowo Timur Rt.04 Rw 20 Kelurahan Gebang Patrang Jember, namun bukannya rasa terima kasih yang diucapkan, pada Kamis (17/2/2022) pagi, saat tuan rumah sedang berangkat ke pasar, justru Dani menguntit 3 handphone dan 1 tablet milik tuan rumah, akibatnya ia kini harus pindah penginapan di sel Mapolsek Patrang.

“Pelaku diamankan oleh pemilik handphonenya di halaman Masjid Jamik, saat itu pelaku sempat tidak mengakui jika mengambil handphone, namun saat di cek di dalam tasnya, ditemukan 3 unit handphone dan 1 charger,” ujar Kapolsek Patrang AKP. Heri Supadmo.

Informasi yang berhasil dihimpun media ini, terbongkarnya aksi pelaku ini saat Isnawati (46) yang juga pemilik rumah hendak berangkat ke pasar untuk berdagang, namun sesampai di pasar, dirinya baru ingat jika handphonenya ketinggalan, sehingga dirinya kembali ke rumah untuk mengambil handphone.

Namun saat sampai dirumah, korban kaget, karena 3 handphonenya, dimana salah satunya dalam kondisi di charger sudah tidak ada di tempatnya, ia pun mencari tahu keberadaan Dani yang tinggal di kamar lantai 2, benar saat dicek, ternyata Dani sudah tidak ada bersama dengan tasnya.

Korban pun terus mencari keberadaan Dani, hingga akhirnya menemukan pelaku di halaman Masjid Jami Jember, karena sudah memiliki itikad kurang baik, korban pun melaporkankan kasus ini ke Mapolsek dan mengamankan pelaku.

Sedangkan dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita barang bukti 3 buah handphone, masing-masing 1 (Satu) buah HP merk. Samsung J2 preme, 1 (Satu) buah HP merk Redmi 5A, 1 (satu) buah HP merk Oppo A37, 1 (satu) buah tablet merk, Evercros dan 1 (satu) buah charger merk Mi serta serta 2 (dua) buah Dosbook.

 

“Saat ini pelaku sudah kami amankan dan untuk memjalani pemeriksaan lebih lanjut,” pungkas Kapolsek. (cho)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button