HeadlinesKriminalPilihanEditor

Setelah Ringkus Pengedar Okerbaya Cilik, Giliran Pengedar Sabu Diringkus Tim Sadeng Polsek Puger

JEMBER, suaratimuronline.com – Setelah berhasil mengamankan pengedar cilik dalam peredaran okerbaya, Tim Sadeng Polsek Puger kembali melakukan penangkapan terhadap penedar narkotika jenis sabu golongan 1, kali ini yang berhasil diamankan pengedar dewasa, yakni Ahmad Mahrufin (39) warga Dusun Mandaran Desa Puger Wetan Kecamatan Puger.

Pelaku berhasil diringkus Tim Sadeng dirumahnya saat sedang menunggu pembeli. “Pelaku kami amankan dirumahnya saat menunggu pembeli, sebelumnya pemesan sabu sudah kami amankan terlebih dahulu, sehingga pelaku berhasil kami amankan tanpa perlawanan,” ujar Kapolsek Puger AKP. Eko Teguh Basuki Sabtu (28/5/2022).

BACA BERITA TERKAIT : https://suaratimuronline.com/setelah-amankan-pembeli-okerbaya-tim-sadeng-polsek-puger-ringkus-pengedarnya/

Pelaku juga tidak berkutik, saat petugas melakukan penggeledahan dirumah pelaku dan menemukan beberapa barang bukti sabu-sabu yang sudah dikemas dan siap jual. “Saat anggota kami melakukan penggeledahan dan menemukan 2 klip sabu serta beberapa peralatan nyabu, pelaku tidak berkutik dan mengakui perbuatannya,” jelas Kapolsek.

Beberapa barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya 2 klip plastik berisi sabu golongan 1 masing-masing memiliki berat 0,66 gram dan 0,96 gram, uang hasil penjualan senilai Rp. 88 ribu, 8 bungkus klip ukuran kecil, skrop kecil, Handphone, bong (alat sabu), korek dan peralatan nyabu lainnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, polisi menjerat pelaku dengan pasal 114 ayat (1) UU RI tahun 2009 tentang Narkotika dan UU nomor 8 tahun 1981. “Ancamannya diatas 10 tahun atau maksimal 12 tahun penjara atau dendan RP. 800 juta,” pungkas Kapolsek. (Minto)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button