HeadlinesKriminalPilihanEditor

Sesumbar Ngaku Dibackup Oknum Kades, Pelaku Cabul Asal Tanggul Ditahan Polisi

JEMBER, suaratimuronline.com – Zaelani warga Desa Patemon Kecamatan Tanggul Jember, pelaku pencabulan terhadap Kencur (bukan nama sebenarnya) siswi salah satu SMA di Tanggul setelah mencekoki korban dengan Pil Koplo, akhirnya Rabu (8/9/2021) (harus mendekam di sel jeruji besi Mapolres Jember, hal ini setelah Unit PPA Satreskrim Polres Jember menetapkan Zaelani dan melakukan penahanan terhadap tersangka.

Sebelumnya, pelaku sempat sesumbar dan bilang kepada korban, jika dirinya tidak mungkin bisa ditahan oleh polisi, selain mengaku sudah dibackup oleh salah satu oknum kepala desa di Tanggul, pihaknya juga mengatakan, bahwa dalam vidio yang beredar, wajah dirinya tidak terlihat.

“Pelaku bilang kalau dirinya tidak akan ditahan, bilangnya sih sudah ada jaminan atau backingan dari juragannya yang juga seorang kepala desa, soal benar tidaknya dibantu pak kades, saya juga gak tau, cuma pelaku memang selama ini bekerja menjaga ruko milik pak kades,” ujar SM orang tua Kencur kepada wartawan beberapa waktu lalu usai mengantarkan visum anaknya pada akhir Agustus lalu.

BACA BERITA TERKAIT : https://suaratimuronline.com/dicekoki-pil-koplo-siswi-di-tangguk-dicabuli-pacar-dan-direkam-vidionya-tersebar/

SM menceritakan, pihaknya sebenarnya berniat menikahkan putrinya (korban) dengan pelaku, namun tidak jadi, kemudian keluarga pelaku juga hendak memberi ganti rugi sejumlah uang dengan apa yang sudah dilakukan pelaku kepada korban, hal inipun juga tidak jadi.

“Memang awalnya mau saya nikahkan, tapi tidak jadi, terus dari pihak pelaku mau memberi ganti rugi dengan sejumlah uang, tapi hal ini tidak jadi, karena ya itu tadi, pelaku bilang kalau katanya tidak jadinya memberi ganti rugi atas saran dari pak kades, apalagi dalam vidio tersebut wajah pelaku juga tidak terlihat, sehingga pelaku merasa aman, gitu katanya,” ujar SM menirukan ucapan pelaku.

Merasa dipermainkan oleh pelaku, keluarga korbanpun melaporkan peristiwa yang dialami Kencur ke Polsek Tanggul kemudian, di teruskan ke unit PPA Polres Jember.

“Pelaku sudah kami amankan, dari hasil penyidikan dan pemeriksaan, pelaku lebih dari 10 kali melakukan pencabulan terhadap korban, hal ini dilakukan pelaku karena korban diancam akan disebar vidio mesumnya jika korban tidak menuruti keinginan pelaku,” ujar Iptu Diyah Vitasari Kanit PPA Satreskrim Polres Jember kepada wartawan Senin (13/9/2021).

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, polisi menjerat pelaku dengan UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindangan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.

Seperti diberitakan sebelumnya, Kencur menjadi korban pencabulan yang dilakukan oleh Zaelani yang tidak lain pacarnya sendiri, hal ini dilakukan dirumah pelaku saat korban sedang terpengaruh minuman yang sudah dicampuri oleh Pil Koplo oleh pelaku.

“Usai diberi minuman, saya gak sadar sama sekali, tau tau saya sudah tidak mengenakan pakaian didalam kamarnya,” ujar Kencur Sabtu (14/8/2021) silam.

Tidak hanya melakukan persetubuhan, pelaku juga merekam adegan tersebut, dimana vidio rekaman dengan durasi 23 detik ini dijadikan senjata pelaku, agar korban tidak memutus dirinya serta dijadikan senjata oleh pelaku, agar korban selalu bersedia saat diajak berhubungan badan. (*)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button