BirokrasiPolitik

Sekda Harus Kader NU, Bupati Bondowoso: Hanya Candaan

BONDOWOSO, suaratimuronline.com – Seleksi terbuka Sekda Bondowoso segera masuk tahapan paparan makalah dan wawancara atau uji gagasan. Tahapan ini akan dilaksanakan Rabu 2 Maret 2022 mendatang.

Berdasarkan jadwal yang ditetapkan oleh tim panitia seleksi (Pansel), pengumuman tiga besar akan diumumkan pada Kamis 3 Maret 2022. Namun demikian, siapa yang akan diangkat menjadi Sekda dari tiga besar itu nantinya tetap menjadi hak prerogatif Bupati Bondowoso Salwa Arifin.

Bupati sepertinya sudah memiliki kriteria yang akan ia pilih. Hal itu terungkap saat memberikan sambutan dalam kegiatan Musyawarah Kerja Cabang (Muskercab) ke-1 PCNU Bondowoso, di Gedung Graha DPRD.

Bupati Salwa Arifin menjelaskan, bahwa Bupati Bondowoso yang tak lain dirinya adalah kader NU (Nahdlatul Ulama). Bahkan kata dia, Ketua DPRD Bondowoso yaitu H. Ahmad Dhafir juga kader NU. Apalagi kata dia, Sekda-nya nanti juga NU.

Dikonfirmasi mengenai pernyataan itu, Bupati Bondowoso KH Salwa Arifin menegaskan itu hanya candaan belaka. “Ndak, hanya guyonan saja. Guyonan saja, tadi hanya melanjutkan yang sebelumnya (sambutan Ketua DPRD),” kata Bupati Salwa sembari tertawa, Sabtu (19/2/2022) lalu.

Bupati Bondowoso menegaskan bahwa pihaknya memasrahkan secara penuh setiap tahap seleksi terbuka jabatan Sekda kepada Pansel. “Saya kembalikan kepada Pansel,” kata Bupati Salwa.

Posisi Sekda di Bondowoso memang hangat diperbincangkan di masyarakat. Mengingat Sekda ini nantinya akan menjadi Pj bupati di akhir 2023, setelah jabatan Bupati Salwa Arifin berakhir.

Ketua Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bondowoso, Junaidi mengatakan, jabatan Bupati Salwa Arifin dan Wakil Bupati Irwan Bachtiar Rahmat berakhir sekitar September 2023.

Sementara pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak termasuk pemilihan bupati Bondowoso akan berlangsung pada sekitar November 2024.

Artinya, masih ada waktu sekitar 14 bulan, posisi Bupati di Bondowoso akan dijabat oleh Pj bupati. “Pilkada itu bulan November 2024,” kata dia.

Menurut dia, berdasarkan aturan, nantinya yang memiliki kewenangan untuk menunjukan Pj bupati adalah Gubernur. “Kalau birokrasi itu pasti dari unsur ASN,” imbuhnya.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button