HeadlinesKriminalPilihanEditor

Pinjam Uang Sampai Ratusan Juta Tapi Ogah Bayar, Perempuan Muda di Bondowoso Diringkus Polisi

BONDOWOSO, suaratimuronline.com – Ulah Utami (30) perempuan asal Desa Prajekan Kecamatan Prajekan Bondowoso yang juga seorang Sarjana Muda harus berurusan dengan Jajaran Satreskrim Polres Bondowoso dan mendekam di Mapolres atas ulahnya sendiri yang menggelapkan uang pinjaman yang mencapai ratusan juta rupiah.

Menurut Kasatreskrim Polres Bondowoso AKP. Agus Purnomo, modus yang dilakukan oleh pelaku adalah dengan mengiba kepada korban untuk pinjam uang dengan alasan untuk biaya pengobatan ayahnya yang sakit, dan berjanji akan mengembalikan uang tersebut dari pensiunan gaji orang tuanya.

“Pelaku mendatangi korban untuk pinjam uang dengan alasan buat biaya pengobatan orang tuanya, dan pelaku berjanji kepada korban akan mengembalikan uang tersebut dari gaji pensiunan orang tuanya, korban yang sudah kenal dengan pelakupun merasa iba, dan meminjami pelaku uang sebesar Rp. 25 juta yang diambil dari salah satu BPR di Bondowoso,” ujar Kasatreskrim AKP. Agus Purnomo.

Rupanya pelaku tidak hanya sekali mengiba kepada korban untuk dipinjami uang, kedatangan pelaku pada awal Desember 2021 hanyalah permulaan, hal ini terbukti pelaku kembali mendatangi korban untuk kembali meminjam uang pada hari-hari berikutnya dengan alasan yang sama, hingga jumlah uang yang dipinjam oleh pelaku mencapai Rp. 115 juta.

Untuk meyakinkan korbannya, pelaku pun membuat surat pernyataan yang dibumbui materai kepada korbannya, jika dirinya akan segera mengembalikan uang tersebut secepat mungkin setelah uang pensiunan ayahnya keluar.

“Karena pinjaman sudah jatuh tempo dari pernyataan yang dibuat oleh pelaku, dan korban juga sudah berkali-kali mendatangi pelaku, namun dari pelaku tidak ada itikad baik untuk mengembalikan, akhirnya pelaku melaporkan kasus ini ke polisi,” ujar Kasatreskrim.

Atas laporan tersebut, dan mengantisipasi adanya hal-hal yang tidak diinginkan, polisi mengamankan Utami, dan menjerat pelaku dengan pasal Pasal 378 atau 372 KUHPidana tentang Penggelapan dan Penipuan. “Pelaku kami jerat dengan Pasal 378 atau 372 KUHPidana, ancamanya maksimal 4 tahun penjara,” pungkas Kasatreskrim. (*)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button