HeadlinesKriminalPilihanEditor

Perselingkuhan Tidak Bisa Dibuktikan, Pembunuh Sukari Terancam Penjara se Umur Hidup

SUARATIMUR (JEMBER) – Tragedi Minggu pagi berdarah di Desa Cakru Kecamatan Kencong Jember dua hari lalu, yang menewaskan Sukari (37) di depan istri dan mertuanya, dengan tersangka tunggal Tauhid (40), membuat pelaku yang dikaruniai 3 anak ini terancam penjara minimal 12 tahun atau penjara seumur hidup.

Hal ini disampaikan Kapolsek Kencong AKP. Adri Santoso SH pada Selasa (9/3/2021) saat menggelar konferensi pers terkait pembunuhan tersebut. “Pelaku dijerat dengan pasal 339 KUHP dengan ancaman penjara minimal 12 tahun dan maksimal seumur hidup,” ujar Kapolsek.

Kapolsek menjelaskan, bahwa pelaku yang selama ini bekerja bersama dengan korban sebagai pembuat bata merah merasa cemburu dan sakit hati saat istrinya memberikan pengakuan terhadap pelaku, jika selama 6 tahun ini dirinya menjalin perselingkuhan dengan korban.

“Jad awalnya pelaku bercerita kepada istrinya tentang kondisi ekonomi keluarganya, saat itu, istri pelaku tiba-tiba menyatakan, jika selama ini istrinya sudah menjalin persleingkuhan dengan korban selama 6 tahun, mendengar pengakuan ini, korban merasa cemburu,” beber Kapolsek.

Kemudian masih menurut Kapolsek, pada Minggu pagi, pelaku berniat mencari rumput untuk hewan ternaknya, ketika melintas di depan rumah korban, pelaku melihat korban sedang santai dan ngobrol bersama keluarganya di teras rumah.

Saat itulah pelaku langsung mendatangi korban dan membacoknya, meski saat itu korban sedang bersama dengan istri dan mertuanya, pelaku yang sudah gelap mata terus mengayunkan celuritnya. “Korban sendiri mengalami 4 luka bacok, diantaranya di kepala, tengkuk, lengan dan kaki, korban meninggal saat dilarikan ke Puskesmas, sedangkan pelaku sendiri berhasil diamankan,” beber Kapolsek.

BACA BERITA TERKAIT : https://suaratimuronline.com/didepan-istri-dan-mertuanya-penjaga-makam-asal-kencong-meregang-nyawa/

Ketika ditanya soal perselingkuhan antara istri pelaku dengan korban, Kapolsek mengatakan, bahwa perselingkuhan tersebut belum bisa dibuktikan dan baru pengakuan sepihak, sehingga sulit dibuktikan.

“Kalau perselingkuhan yang menjadi isu terjadinya pembunuhan, sejauh ini sulit untuk dibuktikan, karena baru pengakuan sepihak, namun dalih itu tidak mengurangi ancaman hukuman terhadap pelaku,” jlentreh Kapolsek.

Seperti diberitakan sebelumnya, warga di Desa Cakru Kecamatan Kencong pada Minggu (7/3/2021) pagi digegerkan dengan teriakan Muhammad Salman Al Farisi anak korban, Salman berteriak minta tolong kepada warga karena melihat ayahnya dibacok pelaku di rumahnya.

BACA BERITA TERKAIT : https://suaratimuronline.com/perselingkuhan-penyebab-sukari-tewas-di-depan-istri-dan-mertuanya/

Akibat dari peristiwa ini, Sukari yang selama ini juga dikenal sebagai penjaga makam desa setempat meninggal dengan beberapa luka sabetan senjata tajam di tubuhnya saat dilarikan ke Puskesmas. (*)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button