HeadlinesPeristiwaPilihanEditor

Batle Sound yang Langgar Prokes, Panitia dan Pemilik Sound ‘Masih’ Diperiksa Polisi

JEMBER, suaratimuronline.com – Kasus pelanggaran protokol kesehatan pada acara Batle Sound yang digelar di lapangan sepak bola Dusun Sumberjo Desa Glundengan Kecamatan Wuluhan Jember, masih terus dilakukan pemeriksaan dan penyidikan oleh Satreskrim Polres Jember.

Hal ini disampaikan oleh Kasatreskrim Polres Jember AKP. Komang Yogi Wiguna usai menggelar pers rilis di Mapolsek Wuluhan Jember.

“Untuk kasus pelanggaran protokol kesehatan pada acara batle sound, kami masih belum menetapkan tersangka, tapi saat ini kami sudah melakukan pemeriksaan dan penyidikan terhadap panitia dan pemilik sound, dan yang mengundang peserta,” ujar Kasatreskrim.

Namun sampai saat ini, dari pelanggaran protokol kesehatan di acara Batle Sound di Dusun Sumberjo Desa Glundengan Kecamatan Wuluhan, pihaknya masih belum menetapkan tersangka, Namun Kasatreskrim tidak menampik, dalam kasus Batle sound ini akan ada tersangkanya. “Memang dari hasil pemeriksaan dan penyidikan masih belum ada yang ditetapkan tersangka, tapi tidak menutup kemungkinan dalam waktu dekat akan ada tersangka dari kasus ini, semua masih proses jadi sabar dulu,” beber Kasatreskrim.

Seperti diberitakan sebelumnya, Polres Jember menggelar pres rilis terkait pelanggaran protokol kesehatan di 6 lokasi yang ada di Jember, diantaranya aksi unjuk rasa yang sudah menetapkan 3 tersangka yakni JM, MF dan MFR selaku koordinator aksi, serta SF panitia kegiatan keagamaan di Kecamatan Tanggul.

Sedangkan kasus lainnya yang sedang dalam penyidikan dan pemeriksaan adalah kasus kegiatan Lomba burung merpati di Jenggawah, kegiatan pengumpulan massa di Bangsalsari serta batle sound di Dusun Sumberjo Desa Glundengan Wuluhan.

Untuk pelanggar protokol kesehatan, polisi menjeratnya dengan pasal 93 Jo pasal 9 ayat 1 UU RI No 6 tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Selain itu, juga pasal 14 ayat 1 UU RI Nomor 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit menular Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Kemudian pasal 216 KUHP Jo pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP. Para pelaku pelanggar prokes tersebut terancam hukuman satu tahun penjara. (*)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button