HeadlinesKriminalPilihanEditor

Modus Sewa Mobil, Ternyata Digadaikan, 2 Warga Balung Diringkus Polisi

JEMEBER, suaratimuronline.com – Personel Unit Reskrim Polsek Balung Polres Jember menangkap dua orang laki-laki bernama Eko Prastyo Budi (32). Warga Dusun Karang anyar, Desa Balung lor, Kec Balung Jember dan  Yanwar Sandi Wibowo (32) warga dusun Krajan Lor, Desa Balung Kulon, Kec Balung, Kab Jember tersebut ditangkap petugas karena menggelapkan mobil Pik Up Daihatsu Grand Max.

Kapolsek Balung AKP Sunarto mengatakan penangkapan pelaku berawal dari laporan korban bernama Hj. Aisyah Rahman Abdurrohman alias Hj. Sulijah seorang perempuan umur 60 th,wiraswasta,warga Dusun Krajan Desa Balung lor Kec. Balung, Kab. Jember. Korban mengaku mobil Pik up warna silver miliknya yang disewa oleh Eko dan Yanwar telah digelapkan

“Pada hari Minggu tanggal 15 Agustus 2021 sekitar pukul 14.00 wib, Kedua pelaku datang kerumah Korban dan menyewa mobil korban jenis Pik Up Daihatsu warna Silver dengan nomor polisi P-9425-AC  dengan alasan digunakan usaha untuk mengirim tembakau,” kata Sunarto, Sabtu (02/10/2021).

Setelah bersepakat soal harga sewa sebesar Rp250.000 perhari, Pelaku kemudian memberikan uang muka sewa mobil sebesar Rp 250.000. Selanjutnya, pelaku mengaku akan menyewa mobil tersebut selama 5 hari

“Pada waktu yang telah disepakati pelaku belum juga mengembalikan mobil korban. Kemudian Korban mendatangi pelaku dan hanya dijanji janjikan saja. Setelah ditunggu sampai satu bulan mobil belum dikembalikan, korban yang merasa ditipu akhirnya melaporkan ke Polsek Balung tepatnya tanggal 28 September 2021. Dan pada hari Jumat tanggal 01 Oktober 2021unit Reskrim Polsek Balung berhasil menangkap kedua tersangka”, kata Sunarto.

“Dari hasil interogasi, tersangka mengaku saat setelah mobil Pick UP yang disewanya dibawa, kedua tersangka langsung menggadaikan mobil tersebut kepada pak Didik yang sekarang masih dalam pencarian, sebesar Rp. 15.000.000,- (Lima Belas Juta Rupiah) tanpa ijin dari Hj. Sulijah korban pemilik mobil,” ujarnya.

Kedua tersangka kemudian dibawa ke Polsek Balung untuk proses lebih lanjut. Tersangka dijerat dengan sebagaimana di maksud dalam pasal  378 atau pasal 372 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke1 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. (*)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button