HeadlinesKriminalPilihanEditor

Jadi Pelanggan di Warung Kopi, Pemuda Ini Diciduk Polisi dan Terancam Denda 5 Milyar

PROBOLINGGO, suaratimuronline.com – Kebiasaan Ngopi memang menjadi kesenangan tersendiri, terlebih warung tersebut ada pelayan yang cantik dan masih abg lagi, tentu siapapun akan betah dan rela menjadi pelanggannya.

Setidaknya hal ini yang menjadikan AEP (21) warga Kecamatan Tegalsiwalan Kabupaten Probolinggo, gara-gara sering menghabiskan waktunya di warung kopi, Ia harus berurusan dengan Polisi dan terancam penjara 15 tahun atau denda 5 Milyar.

Usut punya usut, AEP ini rupanya tidak hanya menjadi pelanggan kopi saja, tapi ia juga pernah memanfaatkan situasi warung yang sepi dengan merayu Kencur (16) tahun yang juga jaga di warung kopi langganannya untuk berbuat mesum.

“Pelaku awalnya memang melakukan ajakan dengan merayu korban, namun korban yang masih lugu tersebut menolak, namun karena pelaku terus memaksan dan mengancam korban, akhirnya pelaku berhasil mencabuli korban,” ujar Kasatreskrim Polres Probolinggo AKP Riski Santoro Senin (24/5/2021).

Ironisnya, usai melampiaskan nafsunya, pelaku justru kabur dan meninggalkan korban sendirian di warung, sehingga orang tua korban yang mendengar cerita anaknya tersebut langsung melaporkan kasus ini ke Mapolres.

Tanpa menunggu waktu lama, dengan disertai bukti visum serta pemeriksaan terhadap korban, pihak Polres Probolinggo langung melakukan perburuan terhadap pelaku, dan berhasil mengamankan dari rumahnya.

“Pelaku tertangkap ketika sedang mengendarai sepeda motor dan kami langsung menyergap pelaku,” tuturnya.

Atas penyimpangan perilaku AEP tersebut. Pelaku terancam pasal Pasal 76 D Junto Pasal 81  UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara dan ancaman denda Rp 5 miliiar. (*)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button