HeadlinesPeristiwa

Gelar Rakor Evaluasi PPKM Level 4, Pelanggaran Prokes Ketua PCNU Jadi Sorotan Menteri

JEMBER, suaratimuronline.com – Menjelang berakhirnya penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Lecel 4 Jawa-Bali, jajaran Forkopimda Pemkab Jember mengikuti rapat evaluasi bersama Gubernur, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan Menteri Kemaritiman dan Investasi (Marvest) RI.

Ada hal menarik yang dibahas serta disinggung dalam rapat evaluasi penanganan Covid-19 selama PPKM Level 4 di Kabupaten Jember, yakni pelanggaran yang menjadi persoalan di Indonesia, dalam rakor tersebut, Forkopimda diminta untuk meningak tegas siapapun yang melanggar dengan cara humanis.

“Iya diingatkan, kalau bisa dibubarkan sebelum acara dimulai. Menko Marvet Luhut meminta untuk didalami lagi acara resepsi yang dilaksanakan Gus Aab (KH. Abdullah Samsul Arifin yang juga ketua PCNU Jember, red) dan ini menjadi perhatian nasional. Dan terus terang ini pemerintah pusat semakin tajam, pelaksanaan sanksi sudah wajib dilakukan,” ujar Bupati Hendy yang juga ketua Satgas Covid-19 Kabupaten Jember Sabtu (31/7/2021) malam.

Selain membahas pelanggaran prokes selama PPKM Level 4 Jawa-Bali, dalam kesempatan tersebut, Bupati juga melakukan pembahasan mekanisme teknis pembelanjaan bansos bagi warga Jember terdampak Covid-19.

“Kita harus cepat dan hati-hati, ajak serta BPKP, Kajari, Kapolres untuk proses pembelian (bahan) sembako dalam paket bansos tersebut. Kita harus terbuka, berapa harganya kalau bisa direkam suaranya jadi tidak terjadi korupsi, yang ragu-ragu dalam pengadaan maka saya ambil alih dan handel dan itu kita bikinkan berita acara,” tegas Hendy Siswanto.

Sementara untuk pemulasaran serta pemakaman warga terpapar Covid-19 di seluruh rumah sakit betul-betul dikomunikasikan dan pelaksanaannya cepat, jangan sampai lagi terjadi pelemparan terhadap mobil ambulance seperti yang sudah terjadi, dan bagi TNI-Polri wajib mengawal prosesi mulai pemulasaran dan pemakamannya dari segi keamanan.

“Kemudian untuk yang melakukan tracing (tracer) itu boleh digaji (dianggarkan) tadi disampaikan bapak Mendagri, itu jadi bekerja, jadi apabila ada kekurangan tenaga silakan lakukan pengadaan karyawan untuk penanganan Covid-19 karena memang tidak ada jam kerjanya, silakan rekrut apabila tenaganya capek sehingga kurang maksimal, harus nambah lagi (tenaga karyawan) sehingga bisa maksimal terus pelayanan kita,” pungkasnya

Seperti diberitakan sebelumnya, acara pernikahan putri dari ketua PCNU Jember KH. Abdullah Samsul Arifin yang digelar pada Rabu 28 Juli lalu menjadi viral dan ramai diperbincangkan oleh masyarakat, sehingga pihak Kepolisian yang mengetahui acara tersebut menjatuhkan dedan 10 juta atas pelanggaran prokes tersebut.

Sedangkan Taufik selaku Panitia pernikahan putri dari ketua PCNU Jember, mengakui salah dan minta maaf atas pelanggaran tersebut, menurunya acara pernikahan tersebut sudah diagendakan jauh hari dan mengalami beberapa kali penundaan, yakni awalnya direncanakan digelar pada 11 Juli, kemudian ditunda  pada 22 Juli dan akhirnya digelar pada 28 Juli.

“Itu sudah ditunda beberapa kali, mulai dari tanggal 11 Juli, 22 Juli hingga harus jadi pada tanggal 28 Juli, Kami mengakui kesalahan itu dan sudah menyesali serta minta maaf, dan sudah ada denda untuk kami sebesar 10 juta,” pungkas Taufik (*)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button