HeadlinesKriminalPilihanEditor

Gelapkan Uang Nasabah, Warga Tanggul Nginep di Polsek Kaliwates

SUARATIMUR (JEMBER) – Sigit Eko Purwanto warga Desa Tanggul Kulon Kecamatan Tanggul Jember, berhasil diringkus jajaran Polsek Kaliwates, hal ini setelah dirinya dilaporkan oleh Koperasi Karya Murni Abadi tempatnya bekerja.

Dimana pelaku telah melakukan penipuan dan penggelapan terhadap uang nasabah yang seharusnya disetorkan ke Koperasi tempatnya bekerja, dari hasil pemeriksaan, Sigit diketahui telah menggelapkan uang nasabah sebesar 188 juta rupiah.

Sigit tidak sendirian, dalam waktu bersamaan, jajaran Polsek Kaliwates juga mengamankan Johaner warga Kelurahan Kebonsari Sumbersari Jember, salah satu karyawa distributor perusahaan farmasi yang ada di Jember.

Dimana Johanes telah membuat nota pembelian fiktif yang dijalankan selama 4 bulan, bahkan nilai dari nota fiktif yang dibuat oleh pelaku, nominalnya mencapai 1,7 Milyar, hal ini diketahui setelah perusahaan tempatnya bekerja melakukan audit pada akhir tahun.

BACA BERITA LAINNYA : https://suaratimuronline.com/perempuan-disabilitas-asal-sumberjambe-lahirkan-bayi-guru-ngaji-tantang-tes-dna/

“Kedua kasus ini setelah pihak perusahaan di tempat kedua pelaku bekerja melakukan audit, untuk kasus Johanes, modus dari pelaku adalah membuat nota pembelian fiktif, dan uangnya tidak dimasukkan ke perusahaan, setelah di audit, perusahaan mengalami kerugian mencapai 1,7 Milyar,” ujar Kanitreskrim Polsek Kaliwates Iptu. Setyono Budhi.

Sedangkan untuk kasus pelaku Sigit Eko Purwanto, pelaku melakukan penipuan dan penggelapan, dimana uang nasabah koperasi yang seharusnya disetorkan, oleh pelaku digunakan untuk keperluan pribadinya.

“Kedua pelaku kita jerat dengan pasal 375 tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.,” pungkas Kanitreskrim. (*)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button