KriminalPilihanEditor

ER Konsumen Yang Pindahtangankan Motor Kreditan Akhirnya Divonis 5 Bulan Penjara

SUARATIMURNEWS (JEMBER) – ER warga Jl. Manggar Gebang Patrang Jember yang memindahtangankan motor kreditan ke orang lain, akhirnya divonis 5 bulan penjara serta denda 500 ribu rupiah oleh Pengadilan Negeri Jember sesuai surat putusan nomor 809/Pid.B/2019/PN Jmr.

Dalam surat putusan tersebut, ER secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana mengalihkan barang yang menjadi objek Jaminan Fidusia yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari penerima Fidusia.

“Yang bersangkutan kredit melalui Mandiri Utama Finance, ia hanya membayar angsuran 1 kali, sisanya tidak pernah dibayar, ketika kami datangi dirumahnya, yang bersangkutan beralasan bahwa yang kredit adalah tetangganya, ia hanya sebagai perantara saja, sedangkan di perjanjian dan STNK atas nama ER,” ujar Risang salah satu karyawan Mandiri Utama Finance.

Risang menambahkan, bahwa selama ini tidak sedikit konsumen fidusia salah dalam memahami tentang UU Fidusia, mereka menilai, bahwa UU Fidusia adalah perdata dan bukan Pidana.

“UU Fidusia itu bisa mengarah ke Perdata maupun ke Pidana mas, kalau objek yang dikredit masih ditangan yang bersangkutan, dalam hal ini konsumen itu sendiri, tentu arahnya ke perdata, tapi kalau objeknya sudah pindah tangan atau tidak ada di pemiliknya, sedangkan konsumen masih memiliki tanggungan, maka ranahnya ke Pidana, karena sama dengan penggelapan,” ujar Risang.

Risang berharap, kasus seperti ini bisa dijadikan pelajaran bagi konsumen lainnya, dengan tidak memindahtangankan barang yang masih dalam masa kredit, “Mudah-mudahan masyarakat, khususnya konsumen bisa memahami dengan UU Fidusia,” pungkas Risang. (*)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button