Tak Berkategori

Edarkan Sabu, Pria Asal Jakarta Dibekuk Satresnarkoba Polres Jember

JEMBER, suaratimuronline.com – Satresnarkoba Polres Jember, berhasil membekuk MIS (40) pengedar sabut sabu asal Kampung Muara Bahari, Tanjung Priok Jakarta saat hendak bertransaksi dengan pembelinya di depan Minimarket di Desa Gambirono Bangsalsari Jember.

Saat digeledah, didalam saku celana pelaku polisi menemukan 1 klip plastik yang diduga berisi sabu-sabu dengan berat 0,32 gram. “Benar kami telah mengamankan pria asal Jakarta yang diduga pengedar sabu-sabu, tertangkapnya 2 hari lalu di pinggir jalan di depan minimarket di Desa Gambirono Bangsalsari,” ujar Kasatresnarkoba Polres Jember Iptu Sugeng Iryanto Rabu (20/10/2021).

Untuk proses penyelidikan dan pengembangan, terduga pelaku dikeler ke Mapolres Jember beserta barang bukti sabu-sabu, handphone dan sejumlah uang. “Selanjutnya terduga pelaku MIS beserta barang bukti dibawa ke Polres Jember untuk penyidikan lebih lanjut,” beber Kasatresnarkoba.

Selama di Jember, pelaku tinggal di rumah temannya di Dusun Rambutan Desa Karangsono Kecamatan Bangsalsari Jember.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, MIS dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 (1) Undang Undang R.I No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun penjara. (*)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button