HeadlinesKriminalPilihanEditor

Ditinggal Kerja, ABG Gumukmas Dicabuli Teman Dekat Bapaknya

JEMBER, suaratimuronline.com – Nasib apes dialami oleh Kencur (16) putri pasangan S dan T warga Dusun Jatiagung Desa Gumukmas Jember, gadis belia yang masih duduk di bangku SMP ini menjadi korban pencabulan yang dilakukan oleh ROH (53) yang tidak lain adalah teman kerja S yang juga tetangganya.

Ironisnya, peristiwa pencabulan yang dialami korban Kencur sejak pertengahan bulan Mei 2021 ini tidak hanya sekali dilakukan oleh ROH, tapi sudah 8 kali, saat kondisi rumah korban dalam keadaan sepi karena ditinggal kerja oleh orang tuanya sebagai kuli pembuat batu bata.

“Pertama kali perbuatan asusila tersangka terhadap korban dilakukan pada pertengahan bulan Mei lalu hingga bulan ini, setidaknya pengakuan dari korban sudah 8 kali dicabuli pelaku, dan ini dilakukan pada pagi hari saat kondisi rumah korban sepi, karena orang tuanya berangkat bekerja,” ujar Kapolsek Gumukmas Iptu Subagio Kamis (26/8/2021).

Aksi pelaku yang terakhir inilah yang dipergoki oleh saudara korban, dan menceritakan kepada orang tua korban, jika pelaku melakukan pencabulan dengan menyetubuhi Kencur, sehingga oleh orang tua korban kasus ini dilaporkan ke Mapolsek Gumukmas.

“Begitu kami mendapat laporan dari orang tua korban, kami langsung melakukan tindakan dengan mengamankan pelaku di rumahnya,” ujar Kapolsek.

BACA BERITA TERKAIT : https://suaratimuronline.com/dicekoki-pil-koplo-siswi-di-tangguk-dicabuli-pacar-dan-direkam-vidionya-tersebar/

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan UU Perlindungan Perempuan dan anak nomor 23 tahun 2002 dengan ancaman minimal 5 tahun penjara.

Sedangkan barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya berupa 1 buah celana dalam warna hijau dan 2 buah baju daster yang merupakan milik korban.

“Selain pelaku yang sudah kami amankan, kami juga menyita barang bukti pakaian milik korban, dan pelaku sendiri dijerat dengan UU Perlingdungan Perempuan dan Anak, dengan ancaman minimal 5 tahun penjara,” pungkas Kapolsek. (*)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button