BirokrasiHeadlinesPilihanEditor

Dihadiri Anggota DPRD Banyuwangi, Camat Rogojampi Sosialisasi Perda Nomor 3 Tahun 2020

BANYUWANGI, suaratimuronline.com – Pemerintah Kabupaten Banyuwangi sosialisasikan Perda nomor 3 tahun 2020 tentang pemberian intensif penanaman modal kepada warga di Kecamatan Rogojampi.

Sosialisasi yang dipimpin oleh Camat Rogojampi H. Hartono ini juga dihadiri oleh beberapa anggota DPRD Kabupaten Banyuwangi dari Dapil 2, diantaranya H. Wagianto, Mariwatul Kamila dan Anita Rani.

Camat Rogojampi saat ditemui di sela-sela kegiatan yang digelar di Pendopo Kantor Kecamatan, kepada sejumlah wartawan mengatakan, bahwa dirinya melakukan sosialisasi Perda Kabupaten Banyuwangi Nomor 3 tahun 2020 tentang pemberian insentif penanaman modal kepada masyarakat yang sudah ditetapkan Pemerintah Kabupaten.

Menurut Camat Rogojampi, sosialisasi ini Perda ini perlu dilakukan agar masyarakat memahami dan mengetahui materi tentang Perda dan peraturan yang terkandung dalam perda tersebut.

“Alhamdulillah, acara sosialisasi Perda nomor 3 tahun 2020 yang sudah ditetapkan ini berjalan lancar, banyak masyarakat yang di undang aktif bertanya tentang perda tersebut, dengan banyaknya masyarakat yang bertanya, ini menunjukkan jika perda tersebut sudah dipahami oleh masyarakat,” ujar H. Hartono.

Camat Rogojampi juga berpesan agar masyarakat yang hadir di pendopo Kecamatan Rogojampi ini juga menyampaikan kepada masyarakat lainnya yang tidak hadir, hal ini agar seluruh lapisan masyarakat tahu akan produk-produk hukum yang telah dihasilkan, khususnya perda  Kabupaten Banyuwangi. “Tadi saat penyampaian kepada peserta sosialisasi selain yang hadir kami juga minta bantuan bisa dikomunikasikan kepada masyarakat yang lain,” pungkas Camat Rogojampi H Hartono. (Apong)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button