HeadlinesKriminalPilihanEditor

Digaji 50 Ribu untuk Edarkan Sabhu, Warga Muktisari Dibekuk Satreskoba Polres Jember

JEMBER, suaratimuronline.com – Resiko mengedarkan atau menjadi kurir sabhu-sabhu adalah bui, namun hal ini tidak menyurutkan Ramadhan Rivandi (40) warga Perumahan Muktisari Tegalbesar Kaliwates Jember, untuk menjalani provesi ini meskipun hanya digaji 50 ribu untuk sekali kirim paket ke pengguna.

Bahkan akibat dari perbuatannya ini, Senin (30/11/2021) siang, dirinya yang tinggal di kost-kostan yang ada di jalan jawa ini dibekuk dan diamankan jajaran Satrekoba Polres Jember. Bahkan dari penggeledahan petugas di kamar kostnya, polisi menemukan 17 klip paket sabu dengan berat 3,19 gram yang siap edar.

“Terungkapnya kasus ini, setalah anggota kami mendapatkan informasi dari warga, jika yang bersangkutan yakni RR selama ini menjadi kurir sabhu-sabhu, setelah kami lakukan penyelidikan, ternyata benar kami menemukan 17 paket sabu siap kirim lengkap dengan timbangan digitalnya,” ujar Kasatreskoba Polres Jember Iptu Sugeng Iriyanto SH.

Atas temuan ini petugas menggelandang pelaku dan mengamankannya ke Mapolres Jember untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan. “Saat ini pelaku sudah kami amankan dan sedang kami kembangkan untuk mengungkap pemasok dan jaringannya,” beber Kasatreskoba.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang Undang R.I No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.

Sedangkan dari tangan pelaku, barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya 17 Plastik klip berisi narkotika jenis shabu dengan berat bersih 3,19 gram, 1 buah serokan, 1 pak plastik klip, 1 unit timbangan digital dan 1 unit HP merk realme. (*)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button