HeadlinesKriminalPilihanEditor

Hari Pahlawan, Pria Asal Kencong Justru Diamankan Polisi Saat di Area Makam Pahlawan

JEMBER, suaratimuronline.com – Hari Pahlawan yang biasa di peringati pada 10 November, justru membuat Farul (22) pemuda asal Dusun Krajan, Desa Kencong, Kecamatan Kencong harus berurusan dengan Polisi saat berada di sekitar area makam pahlawan pada Sabtu (6/11/2021) yang ada di Kecamatan Kencong Jember.

Hal ini dikarenakan dirinya kedapatan sedang ‘tabur’ pil koplo jenis Trihexyphenidyl kepada pembelinya di area makam Pahlawan Kencong Jember pada Sabtu (6/11/2021), bahkan saat digeledah, petugas masih mendapatkan 44 butir pil koplo dari terduga pelaku.

Terungkapnya kasus ini bermula saat tim Reserse Kriminal Polsek Kencong mengamankan Roni yang kedapatan membawa pil koplo, saat di lakukan pemeriksaan yang bersangkutan mengaku mendapatkan barang berbahaya tersebut dari Farul terduga pelaku pengedar okerbaya di area makam pahlawan.

Dari pengakuan Roni inilah, polisi melakukan pengembangan dan langsung bergerak untuk mencari keberadaan terduga pelaku di area Makam Pahlawan Kencong, saat petugas datang, yang bersangkutan masih berada di lokasi, sehingga polisi langsung mengamankan dan melakukan penggeledahan.

“Awal mula kasus ini terungkap kami yang melakukan penyelidikan bertemu dengan salah satu pembeli dari saudara F bernama R yang kemudian kita melakukan pengembangan dan kita amankan Pemuda tersebut bersama barang bukti yang kita amankan ada 44 buah jenis trihexyphenidyl yang di dalam rumah yang bersangkutan,” ungkap Bripka Dedi Kurniawan.

Kanit Reskrim Mapolsek kencong juga menambahkan, bentuk penerapan kasus ini pihaknya akan menerapkan undang-undang tentang kesehatan yang telah diatur jelas sebagaimana fungsi yang akan dilakukan selama ini.

“Kami terapkan pasal tentang kesehatan yang sudah jelas, dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standard dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 196  Sub Pasal 197 Undang Undang R.I No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan,” imbuh Kanit Reskrim. (*)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button