HeadlinesKriminalPilihanEditor

Pamit Beol Sambil Gondol Motor saat COD an, Pria di Jember Dibekuk Polisi

JEMBER, suaratimuronline.com – Modus yang dilakukan Andi (36) warga Desa Gelang Kecamatan Sumberbaru dengan berpura pura mau Beol (buang air besar) harus berurusan dengan polisi, hal ini setelah jajaran Unit Reskrim Polsek Puger dan Polsek Sumberbaru serta Resmob Jember barat pada Jumat (23/9/2022) malam menggelandang dirinya dari rumah setelah dilaporkan oleh Yulianti (46) perempuan asal Dam Karanganyar Kecamatan Tempurejo.

Menurut Kapolsek Puger AKP. Eko Teguh Basuki, pelaku dilaporkan karena menggelapkan sepeda motor milik pelapor yang dijual melalui media sosial, dimana pelapor dan terlapor janjian COD di salah satu warung yang ada di Desa Mojosari Puger Jember.

“Bermula dari pelapor yang memposting sepeda motornya di Facebook untuk dijual, kemudian pelaku meng inbok korban l dan berminat membeli sepeda motor yang ditawarkan, sehingga keduanya janjian COD di warung Rizki Jibran,* ujar Kapolsek Puger Sabtu (24/9/2022).

Dari COD tersebut, keduanya melakukan transaksi dan tawar menawar, dan saat pelaku menanyakan STNK motor tersebut, oleh pelapor diserahkan tanpa menaruh rasa curiga.

“Saat terlapor sudah menerima STNK dan juga kontak motor, terlapor pamit ke pelapor kalau mau buang air besar, sehingga menggunakan motor pelapor, namun ditunggu sampai beberapa jam, terlapor tidak muncul, nomor hp nya juga gak aktif, sehingga kejadian ini dilaporkan ke kami,” jelas Kapolsek.

Setelah menerima laporan, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dengan mencari tahu pelaku melalui akun medsosnya, dan diketahui jika pelaku merupakan warga desa Gelang Kecamatan Sumberbaru, pihaknya pun koordinasi dengan Unit Reskrim Polsek Sumberbaru serta Resmob Barat Satreskrim Polres Jember untuk melakukan penangkapan.

“Saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan untuk dikembangkan lebih lanjut untuk mengetahui adanya korban lain yang menjadi korban dari ulah pelaku,” jelasnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, polisi menjerat pelaku dengan pasal 378 KUHp tentang penipuan dan penggelapan. “Ancamannya penjara 4 tahun,” ujar Kapolsek.

Sedangkan dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan 1 buah buku BPKB sepeda motor Honda Scoopy nopol P 374 HS milik pelapor. (*)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button