HeadlinesKriminalPilihanEditor

Penyelundupan 2 Warga Jawa Barat ke Malaysia, Berhasil Digagalkan Satgas TPPO Polres Jember

JEMBER, suaratimuronline.com – Gerak cepat Satgas TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang) Polres Jember yang baru terbentuk, berhasil menggagalkan penyelundupan orang ke Malaysia pada Sabtu (10/6/2023) siang di wilayah Kecamatan Sumberbaru Jember.

Kosim Wahid (37) warga Dusun Sumberkijing Desa Pringgowirawan Sumberbaru Jember, berhasil diamankan Satgas TPPO saat hendak menyelundupkan SP (46) dan JA (35) keduanya warga Jatibarang Indramayu Jawa Barat ke Malaysia melalui Bandara Juanda Surabaya.

Kapolres Jember AKBP. Moh. Nur Hidayat SIK. SH. MM., melalui Kasi Humas Polsres Jember Iptu. Brisan Immanula SH menyatakan, bahwa pengungkapan TPPO dilakukan di Kecamatan Sumberbaru oleh Satgas dan jajaran Polsek Sumberbaru, saat hendak diberangkatkan ke Malaysia melalui Surabaya.

“Pelaku diamankan saat hendak mengantar 2 warga asal Jaribarang Indramayu Jawa Barat, pelaku membawa kedua warga Jawa Barat tersebut menggunakan mobil honda Jaz merah nopol P 1397 AX untuk diberangkatkan ke Malaysia melalui Surabaya secara ilegal,” ujar Kasi Humas Polres Jember.

Bahkan menurut Kasi Humas Polres Jember, saat dilakukan pemeriksaan, pelaku sempat berkelit dan berusaha mengelabui petugas jika akan menyelundupkan kedua orang tersebut ke Malaysia. “Awalnya pelaku tidak mengakui kalau akan menyelundupkan kedua warga asal Jawa Barat ke Malaysia, pelaku menyatakan kalau kedua warga tersebut akan bekerja di Bali,” ujarnya.

Namun setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif, pelaku akhirnya mengakui, jika kedua warga asal Jawa Barat tersebut akan dikirim ke Malaysia. “Pelaku akhirnya mengakui kalau akan memberangkatkan keduanya ke Malaysia, namun saat diperiksa surat-surat seperti Paspor, mereka tidak bisa menunjukkan, sehingga pelaku diamankan,” pungkasnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan UU nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dengan ancaman minimal 2 tahun penjara dan maksimal 10 tahun. (*)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button