HeadlinesKriminalPilihanEditor

Bukan Bisnis Tapi Soal Asmara, Pengakuan Penggorok Sopir Pickup Balung

JEMBER, suaratimuronline.com – Teka teki motif dari Holid Fathur Rozi (43) pelaku upaya pembunuhan terhadap Subangun (44) warga Dusun Lohong Desa Karangsemanding Kecamatan Balung Kabupaten Jember, terungkap.

Bukan karena persaingan bisnis seperti yang disampaikan korban, akan tetapi soal asmara, dimana istri dari pelaku sewaktu masih gadis pernah berpacaran dengan korban, sehingga pelaku merasa sakit hati dan melakukan penggorokan terhadap korban.

“Motifnya soal asmara, dimana istri pelaku dulu sewaktu masih remaja pernah berpacaran dengan korban, tau istrinya pernah berpacaran dengan korban, pelaku merasa sakit hati sehingga dendam dan melakukan upaya pembunuhan berencana,” ujar Kapolsek Balung AKP. Sunarto.

BACA BERITA TERKAIT : https://suaratimuronline.com/polsek-balung-bekuk-pelaku-penggorok-sopir-pickup-asal-karangduren/

Seperti diberitakan sebelumnya, Holid Fathur Rozi berhasil dibekuk jajaran Polsek Balung, setelah berupaya membunuh korban Subangun, upaya ini gagal, karena korban berhasil selamat meski lehernya harus mendapatkan 16 jahitan akibat dari luka yang dideritanya cukup panjang.

Usai melukai korban, pelaku sempat melarikan diri ke arah barat (Dam Igir-Igir), oleh Romli teman korban yang ambil alih kemudi, pelaku yang mengendarai sepeda motor beat sempat dikejar, namun karena kondisi jalan rusak, pelaku berhasil meloloskan diri.

Selama dalam pelarian, pelaku sempat mampir ke rumah temannya malam pasca kejadian untuk membersihkan tangan dan pisau dari darah korban, tidak hanya itu, untuk menghilangkan barang bukti, pelaku juga membakar jaket yang dikenakan serta membuang pisau yang digunakan untuk melukai korban.

BACA JUGA BERITA LAINNYA : https://suaratimuronline.com/pulang-dari-atm-lewat-jalan-rusak-warga-balung-digorok-orang-tak-dikenal/

Kemudian selama tiga hari, pelaku selalu berpindah-pindah tempat ke rumah saudaranya, yakni di Ambulu, Mayang dan terakhir di Balung sebelum akhirnya pada Senin (10/5/2021) pelaku diamankan di rumah saudaranya.

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku kami jerat dengan pasal 340 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara, saat ini kami sudah mengamankan barang bukti jaket pelaku yang terbakar, pisau milik pelaku dan pakaian milik korban,” pungkas Kapolsek. (*)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button