HeadlinesPeristiwaPilihanEditor

Bersiap Aksi Balap Liar, 4 Sepeda Motor Diangkut Samapta Polres Jember

JEMBER, suaratimuronline.com – Aksi balap liar yang meresahkan masyarakat masih saja marak terjadi di wilayah Kabupaten Jember, hal ini membuat Tim Alap-Alap Sat Samapta Polres Jember melakukan tindakan tegas dengan melakukan penertiban terhadap kendaraan yang dijadikan sebagai sarana balap liar.

Seperti yang terlihat pada Minggu (29/8/2021) di wilayah Kecamatan Balung Jember, dari patroli yang dilakukan oleh Sat Samapta Polres Jember di wilayah tersebut yang dipimpin oleh Bripka Medi ( Danru 1 Patko Samapta) dan Bripka Afganial ( Danru 2 Patko Samapta), 3 unit kendaraan yang selama ini meresahkan warga dengan menggunakan knalpot brong dan biasa dijadikan balap liar berhasil di angkut.

Aksi pembubaran dan penertiban kendaraan tersebut sempat mengundang perhatian warga sekitar, bahkan beberapa warga sempat mendatangi dan bertanya kepada petugas adanya kendaraan yang diangkut oleh Polisi, setelah mendapatkan penjelasan jika kegiatan tersebut merupakan penertiban kendaraan berknalpor brong dan biasa dipakai balap liar, warga sangat dan mendukung langkah polisi.

“Bagus itu pak karena selama ini sangat meresahkan adanya knalpot brong, bunyi yang keras sangat mengganggu jam istirahat, apalagi kalau malam minggu”, ujar rohman salah satu warga.

Kemudian patroli dilanjutkan ke daerah Dam Bago, ketika anggota melakukan harkamtibmas, ada 3 unit kendaraan yang menggunakan knalpot brong berusaha dihentikan.

Namun ketika polisi berusaha menghentikan, 2 unit kendaraan melarikan diri dan hampir menabrak anggota yang menghentikan, namun 1 unit kendaraan berhasil dihentikan dan diamankan.

Bripka Medi menjelaskan, bahwa kegiatan tersebut merupakan dalam rangka harkamtibmas. “Selama ini keluhan masyarakat salah satunya adalah banyaknya kendaraan yang menggunakan knalpot brong sehingga suara knalpot yang keras menggangu istirahat warga sekitar”, tandasnya.

“Selain mengamankan knalpot brong, kami juga melihat kondisi lapangan dimana jika ada gerakan yang mencurigakan dan berpotensi balap liar maka akan kami datangi, dan antisipasi 3C wilayah rawan,” lanjut Medi.

Polisi menjelaskan ketentuan pengambilan kendaraan roda dua yang diamankan di kantor Samapta Polres Jember dengan syarat Kelengkapan surat kendaraan dan mengganti kendaraan dengan standart. (*)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button