HeadlinesPendidikan

42 Calon Advokat Ikuti UPA Peradi

JEMBER – suaratimuronline.com | Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Jember kembali menggelar Ujian Profesi Advokat (UPA) hari ini, sabtu, 10 April 2021 bertempat di Hotel Meotel Jember.

Pelaksanaan UPA Peradi Jember diikuti 42 calon Advokat dan 1 orang tidak bisa mengikuti Ujian profesi Advokat dikarenakan hasil rapit tes positif antigen.”kata H. Zaenal Marzuki, Ketua DPC Peradi Jember.

Zaenal menjelaskan UPA dilaksanakan sesuai nomor 18 tahun 2003, disebutkan bahwa Ujian Advokat dilaksanakan oleh organisasi Advokat. “persyaratan yang harus dipenuhi untuk menjadi advokat adalah mengikuti Ujian Profesi Advokat (UPA) yang dilaksanakan oleh organisasi advokat.” ujarnya.

Dia mengatakan, peserta ujian profesi Advokat ada delapan materi yang akan diujikan, yaitu peran, fungsi & perkembangan organisasi Advokat, kode etik advokat, hukum acara perdata, hukum acara pidana, hukum acara perdata agama, hukum acara peradilan tata usaha negara, dan ujian essai hukum acara perdata atau alternatif penyelesaian sengketa.”pungkasnya.

“Setiap peserta juga wajib melengkapi persyaratan administrasi yang telah ditentukan, menunjukkan ijazah pendidikan hukum dan sertifikat pendidikan khusus profesi advokat (PKPA) yang dikeluarkan Peradi dengan menunjukkan aslinya,”ujarnya

Selama pelaksanaan UPA peserta wajib mematuhi protokol kesehatan secara disiplin, sering cuci tangan, jaga jarak, gunakan masker untuk mencegah cluster baru virus Covid-19.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button